Sindikat Curanmor Asal Lampung Ditembak Mati Saat Beraksi

BANDUNG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak mati saat beraksi di Jl Paledang, Kel/Kec Lengkong,Kota Bandung, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (9/10/17). Pelaku yang tewas ditembak bernama Helmidi (25), warga Lampung Timur, sementara rekannya Rozali Wanda (37) warga Lampung Timur, berupaya kabur, namun berhasil ditangkap petugas. Sedangkan juga Dani (30) sebagai penadah hingga kini masih DPO.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan modus operandi pelaku mencari motor yang diparkir atau ditinggal pemiliknya, kemudian dibawa kabur dengan memakai kunci astag. Kapolrestabes menyebut sejauh ini korban sudah tiga orang.
Hendro menuturkan penangkapan di Paledang ini diawali kecurigaan petugas yang tengah berpatroli di kawasan Ciateul (Jalan Inggit Garnasih), Kota Bandung. Saat anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang hunting di Jalan Paledang Bandung, tiba-tiba melihat salah satu pengendara (Helmidi) mengeluarkan senpi dan menembakkan ke arah anggota. Karena membahayakan jiwa petugas, kata Hendro, terpaksa dilakukan penembakan ke arah pelaku satu kali. Namun pelaku melakukan perlawanan dan ditembak lagi hingga pelaku tewas.
“Pelaku Helmidi terpaksa ditembak di tempat dan meninggal dunia karena membahayakan petugas dan berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Bahkan pelaku sempat menembakkan senpi rakitannya kepada petugas Satreskrim Polrestabes Bandung saat melakukan pengejaran,” ungkap Hendro saat ekspos di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (10/6/17).
Petugas pun mengamankan barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver, empat butir peluru, empat buah kunci astag, sebuah magnet dan satu unit motor merk Honda Beat warna hitam bernopol D 4537 VBX. Barang bukti motor yang didapat oleh Kapolrestabes dikembalikan kepada pemiliknya.
“Pelaku Rozali mengaku ia dan Helmidi diduga sudah melakukan pencurian di 30 TKP di wilayah Kota Bandung dan hasil curiannya dijual kepada tersangka Dani,” kata Hendro. Pelaku Rozali terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolrestabes membeberkan, para pelaku juga menggunakan senjata api rakitan saat kepergok melakukan pencurian. Sampai saat ini polisi masih mencari tahu darimana pelaku mendapat senjata api rakitan tersebut. Disinyalir pelaku tidak hanya menggunakan senjata tersebut untuk menakut-nakuti saja, namun digunakan untuk menyakiti korban saat melakukan aksinya.
“Pihak kepolisian masih mendalami apakah dua pelaku di Paledang tersebut masih satu komplotan dengan pelaku aksi pencurian sebelumnya atau tidak,” pungkas Hendro.