
CILEUNYI – Sindikat pembuat dan pengedar uang asing palsu berinisial DS , AI , dan AS dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Cileunyi Polres Bandung, Selasa (16/2) lalu.
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan, didampingi Kapolsek Cileunyi Kompol Edi Suwandi dan Kanit Reskrim Polsek Cileunyi Ipda Rina Lestari mengungkapkan para tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Cileunyi yang melakukan penyamaran sebagai pemesan.
“Anggota kami menyamar sebagai pembeli dan memesan uang dolar palsu. Setelah terjadi kesepakatan,anggota langsung ke lokasi transaksi dan menangkap pelaku,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolsek Cileunyi, Selasa(16/02).
Erwin menambahkan, pihaknya kini sedang melakukan pengejaran dua tersangka lainnya berinisial H dan UJ yang diduga berperan sebagai pemasok uang palsu asing tersebut.
“Sindikat pemalsu uang asing ini sangat mahir. Selain membuat dolar, mereka juga bisa membuat uang asing lainnya seperti euro, poundsterling, real, dinar, ringgit, lima dan sebagainya,” sebut Erwin.
Salah satu tersangka berinisial DS mengaku baru melakukan aksinya mengedarkan uang palsu pada awal tahun 2016. Ia juga mengaku hanya ketitipan upal dari tersangka lainnya berinisial H (DPO) sebanyak 10 ikat berisi 10 lembar uang dolar palsu.
“Saya baru kok, belum pernah transaksi. Itu cuma titipan H sebagai jaminan karena dia punya hutang ke saya Rp30 juta,” ungkap DS.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu brut uang palsu Dolar Amerika Tahun 1934 pecahan 100 dolar, sebuah kotak hitam bertuliskan Federal Reserve Bond United States Of America, sebuah alat ukur, sebuah lampu ultraviolet, laptop, buku contoh berbagai uang asing dari negara-negara di dunia, dan satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.?
Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Cileunyi, dan dijerat Pasal 244 Junto 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (tam)