SOREANG – Polres Bandung berhasil menangkap pembuat dan perakit senjata api (senpi) rakitan berinisial Eg (53) di rumahnya. Pelaku ini diketahui menjual senpi rakitannya ke para pelaku kriminal, termasuk terduga teroris yang sempat ditangkap oleh Tim Densus 88 beberapa waktu lalu.
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan mengatakan sepak terjang Eg diketahui setelah adanya laporan dari warga jika pelaku kerap membuat senpi rakitan dan menjualnya. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Eg dibekuk di rumahnya dan ditemukan berbagai barang bukti beberapa senpi rakitan buatannya.
“Pelaku ini piawai membuat senpi rakitan karena dia pernah bekerja sebagai petugas perakit senjata di PT Pindad selama enam tahun,” kata Erwin kepada wartawan di Mapolres Bandung, Selasa (5/4/16).
Menurutnya hal itu diperkuat dengan beberapa pengakuan para pelaku kejahatan yang tertangkap, bahwa mereka mendapatkan senpi rakitan dari pelaku. Karena itu petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Kami mengamankan di antaranya peralatan untuk membuat senpi, satu senjata jenis Makarov 9 mm, kerangka senpi jenis Sig Souer P2, magazin jenis FN, cetakan magazin, dan beberapa barang bukti lainya,” sebut Erwin.
Kapolres menjelaskan pelaku mendapatkan senjata genggam yang telah rusak dari para pelaku kejahatan lainnya. Selain itu, dia juga membuat atau merakit sendiri senpi. Sedangkan untuk reparasi senpi yang rusak dia mengkanibal suku cadang dari senjata lain. Lalu senjata yang sudah jadi itu dijualnya dengan harga Rp9 juta.
“Pelaku kami jerat dengan UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Erwin. [fik]