
PASIRJAMBU – Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) harus diubah dari yang tadinya terkesan sekadar penggalangan massa maupun hanya ingin mendapat hibah pemerintah saja.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung Iman Irianto Sujana menandaskan, posisi ormas saat ini harus mampu melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
“Dulu kalau ditanya apa tujuan mendirikan ormas, jawabnya untuk penggalangan massa, untuk kontrol sosial, ya memang tidak salah. Tapi lebih tepatnya lagi maksud dan dan tujuan mendirikan ormas itu untuk pemberdayaan masyarakat,” tandas Iman saat Pendidikan Politik Bagi Ormas Kabupaten Bandung di Saung Bilik, Pasirjambu, Kamis (1/12/16).
Kendati begitu, tukas Iman, sebelum memberdayakan masyarakat, setiap ormas/LSM harus memberdayakan dan mensejahterakan terlebih dahulu anggota lembaganya. “Jadi, sebelum memberdayakan masyarakat, berdayakan anggota dari organisasi kita dulu agar organisasi kita mandiri. Jangan sampai mendirikan ormas itu cuma karena ingin dapat dana hibah saja,” tegasnya.
Karena itulah, imbuh Iman, diadakan sosialisasi Undang-undang Ormas ini dengan tujuan lebih memberdayakan dan memberi pembekalan pendidikan politik yang baik terhadap ormas. Dalam kegiatan ini peserta pun diberikan hal-hal pokok dari UU Ormas terkait larangan dan sanksi bagi ormas yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Poltitik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Bakesbangpol Kab Bandung, Dadang Hermawan menyebutkan kegiatan sosialisasi UU Ormas ini diikuti 80 peserta dari berbagai ormas/LSM, terutama ormas yang aktif, khususnya yang mendapat hibah dari Pemkab Bandung, termasuk ormas yang baru didirikan.