Suami Bunuh Istri Sirinya yang Hamil 7 Bulan

oleh -43 Dilihat
oleh
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukan barang bukti, saat ekspos di Mapolresta Bandung. Jumat, (23/10/20). by iwa/bbcom
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukan barang bukti, saat ekspos di Mapolresta Bandung. Jumat, (23/10/20). by iwa/bbcom

SOREANG, Balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan wanita yang sedang hamil tujuh bulan, di sebuah kontrakan di Kampung Cibeureum RT 02/ RW 11, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Jasad NY (korban) pertama kali ditemukan oleh saksi yang juga pemilik kontrakan dan langsung melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan olah TKP, petugas menemukan sayatan di dagu sebelah kiri dan luka lebam di bagian wajah korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, kronologis kejadian dipicu cekcok antara korban dengan tersangka S, suami sirinya. Pada Jumat (16/10) sekitar pukul 13.00 WIB, korban meminta handphone kepada tersangka untuk melihat isinya.

“Jadi sebelum dibunuh, korban cekcok dengan tersangka yang juga suami sirinya, karena meminta handphone tersangka,” kata Kapolresta Bandung saat ekspos di Mapolresta Bandung. Jumat, (23/10/20) siang.

Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, saat tersangka sedang tertidur, korban menyalakan lampu kembali meminta handphone kepada tersangka. Sehingga kembali terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka.

“Menurut keterangan tersangka, pada saat terjadi pertengkaran, korban membawa pisau di dapur, kemudian terjadi perkelahian,” lanjut Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Melihat korban sedang dalam keadaan hamil dan tidak memiliki cukup tenaga untuk melawan, maka tersangka berhasil memegang tangan korban yang membawa pisau.

“Selanjutnya tersangka mengarahkan pisau tersebut ke leher korban dan mendekap kepala korban dengan menggunakan selimut sambil menekan dada korban menggunakan lutut,” tutur Kombes Pol Hendra.

Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, tersangka S langsung mengunci pintu dari dalam dan keluar melalui jendela, sambil membawa barang-barang milik korban.

“Tersangka S ini melarikan diri ke Tasikmalaya, ke rumah istri sahnya dan membuang HP milik korban untuk menghilangkan jejak,” beber Hendra.

Baca Juga  Cabor Dansa Kab Bandung Raih 3 Emas, 3 Perak, 1 Perunggu di BK Porprov Jabar

Dalam pelariannya, tersangka juga menjual ponselnya sendiri di wilayah Ciamis senilai Rp1 juta. Uang itu lantas ia gunakan untuk melarikan diri ke Jawa Tengah.

“Saat kabur, tersangka juga membawa beberapa barang milik korban seperti cincin, ponsel dan kartu ATM,” sebutnya.

Selama lima hari tersangka buron. Akhirnya pada Kamis (22/10) kemarin, tersangka S berhasil di amankan di Kp. Tempuran RT 02/RW 02 Kelurahan Tempuran, Kecamatan Wanayasa Kabupaten, Banjarnagara, Jawa Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Motifnya ini adalah korban cemburu dan tersangka merasa sakit hati karena dituduh oleh korban,” ungkap Hendra.

Kapolresta menambahkan, antara korban dan tersangka sudah berhubungan sejak setahun lalu. “Hasil dari hubungan itu adalah anak yang tengah dikandung oleh korban,” ujar Kepala Polresta Bandung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.