JATINANGOR – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan hingga kini sudah ada 89 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian praja secara tidak hormat itu, selama dirinya menjabat Mendagri.
“Ada 89 praja yang dipecat,” tandas Tjahjo yang didampingi Rektor IPDN Jatinangor, Prof. Dr. Ermaya Suradinata kepada wartawan usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla pada acara stadium general bagi wasana praja calon pamong praja muda lulusan IPDN angkatan XXIII tahun 2016 di Aula Balairung Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (18/7/16).
Tjahjo menerangkan, puluhan praja IPDN yang dipecat itu karena diduga melakukan pelanggaran di lingkungan kampus saat mengikuti proses pendidikan. “Praja yang dipecat ada yang akibat diduga terlibat narkoba. Ada juga karena terlibat perkelahian. Yang memukul diberikan sanksi pemecatan dan yang dipukul sanksi peringatan dan penurunan pangkat,” kata Tjahjo.
Mendagri mengungkapkankan, sebelum dilakukan pemecatan, orang tua praja yang melakukan pelanggaran itu dipanggil untuk datang ke Kampus IPDN atau menghadap pihak lainnya. “Setelah memanggil orangtuanya langsung diberhentikan,” kata Tjahjo.
Selain melakukan pemecatan terhadap para praja, ditegaskan Tjahjo, pihaknya sempat melakukan pemecatan terhadap pejabat daerah. Misalnya, pejabat itu melakukan pungli dan main-main dalam melaksanakan tugas, sehingga dilakukan pemecatan.