
BANDUNG – KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg 2019. KPU menyatakan bakal caleg bisa mengundurkan diri. “Bacaleg bisa mundur, hanya tidak bisa diganti,” ujar komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq kepada Balebandung.com Rabu (29/8/18).
Posisi bacaleg yang mengundurkan diri tidak bisa diganti dengan bacaleg yang baru, kecuali nantinya pengunduran diri tersebut mempengaruhi 30% keterwakilan perempuan.
“Tetapi tidak bisa diganti oleh partai. Kecuali karena pengunduran dirinya itu berpengaruh terhadap keterwakilan 30 persen perempuan,” terang Endun.
Ia menandaskan, pengunduran bacaleg tersebut tidak bisa dilakukan secara perseorangan dari bacaleg, melainkan harus melalui parpol yang bersangkutan. “Karena peserta pemilu legislatif itu parpol, bukan perseorangan,” tukas Endun.
KPU berharap masyarakat bisa memberikan laporan/masukan bila menemukan dugaan adanya bacaleg bermasalah atau terlibat tindak pidana. “Pertama adalah DCS ini kita tayangkan agar dilihat masyarakat untuk memberikan masukan kepada kita, memberikan informasi kepada kita jika ada caleg-caleg yang sudah kita masukkan dalam DCS ini ada masalah,” ujar Endun.
“Atau mungkin kita tidak tahu mereka pernah melakukan tindak pidana yang sudah kita atur dalam PKPU, misalnya, mantan napi korupsi, kekerasan seksual pada anak, dan bandar narkoba,” sambungnya. Nantinya KPU, disebut Ilham, bisa mencoret bacaleg yang terbukti bermasalah.***