
CICALENGKA – Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bandung, AKP Hasby Rastama mengungkapkan Bus Kramat Djati yang terguling di Jalan Bypass, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Rabu pagi (6/2) ternyata banyak bermasalah.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Satlantas Polres Bandung dan Dinas Perhubungan Kab Bandung, petugas menyebutkan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak sesuai dengan nomor rangka serta mesin.
“Kami cek ulang mencari nomer rangka dan mesin ternyata tidak sesuai. Diduga masih sistem penganibalan mesin oleh pihak PO Bus Kramat Djati,” kata Hasby kepada wartawan, Kamis (7/2/19).
Tak hanya itu, kata Hasby, bus tersebut adalah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Wonogiri – Solo – Yogyakarta – Bandung, namun tidak memiliki kernet dan sopir pengganti.
Maka dari itu, pihaknya pun akan memanggil pihak PO Bus Kramatdjati, baik pemilik atau pun mekanik, terkait bagaimana sistem SOP yang dilaksanakan serta upaya perbaikan pelayanan. “Sopir beralasan sudah berkendara selama sembilan jam dan istirahat cuma setengah jam,” bebernya.
Dalam peristiwa tersebut, kepolisian menetapkan sopir bernama Asep Kurniawan (52), warga Dusun Kojengkang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, bus Kramat Jati dari arah Garut menuju Bandung dan mengalami kecelakaan pada pukul Rabu (6/2/2019), pukul 04.00 WIB.
Diduga supir bus kehilangan konsentrasi sehingga oleh ke sebelah kiri, kemudian terjatuh ke bawah jalan setinggi 10 meter, sehingga bus mendarat dalam kondisi terbalik. Akibatnya, dua orang penumpang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan10 mengalami luka ringan.***