
CIMAHI – Pencetakan dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cimahi selesai lebih awal. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menargetkan pencetakan dan pelipatan surat suara tersebut akan selesai pada 15 Januari 2017.
Ketua KPU Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, proses pencetakan hingga pelipatan surat suara ini memakan waktu 5 hari, awal pencetakan dimulai pada Kamis 5 – 7 Januari. Sementara untuk pelipatannya dikerjakan dari 7 – 10 Januari 2017. Pencetakan sendiri dilakukan di PT Gramedia Cikarang Kabupaten Bekasi. Jumlah surat suara tersebut sebanyak, 387.598.
Jumlah tersebut merupakan hasil akumalisi dari jumlah DPT di Cimahi 375. 722 ditambah 2,5% ditambah 2.000 lembar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sehingga total surat suara seluruhnya 387.598 pemilih, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6/2016 tentang Norma Standar Kebutuhan Logistik.
Meski surat suara sudah selesai seluruhnya, namun kata Handi pihaknya akan melakukan proses sortir ulang. Menurut versi perusahaan, surat suara ini sudah betul-betul selesai 100%. Dari mulai lipatan hingga gambar.
“Kita akan tetap menyortir ulang surat suara ini. Apakah terlipat betul atau tidak, dan kita juga akan periksa kejelasan gambarnya. Takutnya ada yang kurang jelas,” ungkap Handi, Selasa (10/1/17).
Setelah surat suara itu disortir ulang, imbuh Handi, akan di set untuk disiapkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Sambil nunggu logistik lainnya, kita akan set untuk keperluan pada hari H pemungutan suara 15 Februari,” pungkasnya.[mpur]