SOREANG, Balebandung.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabuapten Bandung, Tata Irawan mengatakan, dari 270 desa yang ada di Kabupaten Bandung, kini sudah tak ada desa yang berstatus Desa Tertinggal apalagi Desa Sangat Tertinggal.
Tata menjelaskan penilaian desa yang paling tinggi disebut Desa Mandiri, lalu Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan terakhir Desa Sangat Tertinggal.
“Kini di Kabupaten Bandung ada 85 Desa Berkembang, 129 Desa Maju, dan sudah ada 56 Desa Mandiri. Sudah tidak ada lagi Desa Tertinggal apalagi Desa Sangat Tertinggal,” kata Tata, di Soreang, Selasa (3/11/2020).
Tata mengungkapkan, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung tahun 2016-2021 sebenarnya bisa mencetak 44 Desa Mandiri. “Sekarang sudah ada 56 Desa Mandiri, jadi sudah melampaui target,” ujarnya.
Bahkan kini Kabupaten Bandung sudah masuk lima besar tingkat Provinsi Jawa Barat kategori Desa Maju. “Untuk di tingkat nasional, Desa Maju Kabupaten Bandung masuk di 10 besar,” lanjutnya.
Tata menjelaskan, Desa Mandiri bukan berarti desa tersebut mandiri dalam ekonomi, keuangannya tanpa APBD. “Namun mandiri dalam pengelolaan keuangan, perekonomian. Dari Desa Mandiri diharapkan desa tersebut mendapatkan reward. Sehingga bisa mendapat bantuan di luar APBD. Dengan adanya bantuan dari luar, sehingga desa bisa leluasa mengelola keungannya,” terangnya.
Jadi, yang sudah menjadi Desa Mandiri, mereka harus terus merawatnya, dan terus meningkatkan pelayanan untuk tetap menjadi Desa Mandiri.
Saat ditanya target di tahun selanjutnya, Tata mengatakan harus melihat RPJMD nanti, yang diusung oleh bupati yang baru. “Besar kemungkinan untuk target akan diambil dari 129 Desa Maju akan dinaikan ke Desa Mandiri. Namun Desa Berkembang juga, statusnya bisa langsung ke Desa Mandiri,” ungkap Tata.
Hal tersebut menurutnya bisa saja terjadi jika indikatornya terpenuhi atau tercukupi oleh desa tersebut. “Jadi, dari Desa Berkembang tak harus ke tahapan Desa Maju dulu, bisa juga langsung ke Desa Mandiri,” jelasnya.
Tata mengungkapkan, setiap desa terdapat tenaga pendamping. “Sebab ada kemungkinan ada kesalahan dalam pelaporannya, maka ada pendamping desa. Dalam menyemangati kinerjanya kami beri mereka insentif pendamping tersebut. Sehingga mereka semangat saat bekerja,” ujarnya.
“Yang saya tahu pemberian insentif ini, hanya dilakukan oleh Kabupaten Bandung saja. Mungkin kabupaten lain, yang ada di Indonesia belum melakukan pemberian insentif bagi pendamping desa,” imbuh Tata.
Tata mengaku, pemberian insentif bagi pendamping desa baru dilakukan tahun ini. “Ketika kami mengusulkan itu (pemeberian insentif kepada pendamping desa), provinsi langsung mengikuti (untuk pendamping kabupaten).
Tata berharap, pihaknya bisa mengusung lebih banyak lagi Desa Mandiri dalam pembangunannya, bukan masalah statusnya. Tapi lebeih ke arah bagaimana desa memberikan pelayanan terbaik, kemasyarakatan, dan pemberdayaan. “Harus bisa mengembangkan apa yang didapat untuk masyarakat dan desa-desa sekitarnya,” kata Tata.***