Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale BandungTarif Air Minum Perumda Tirta Raharja Naik Mulai September 2022

Tarif Air Minum Perumda Tirta Raharja Naik Mulai September 2022

SOREANG, Balebandung.com – Untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung akan menerapkan penyesuaian tarif air minum yang diberlakukan pada September 2022.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu kepada keputusan Bupati Bandung Nomor : 539/Kep.475-Perek/2022 tentang Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Manajer Junior Hukum, Humas dan Kesekretariatan Perumda Air Minum Tirta Raharja, Astria Wulantirta menyebutkan, pertimbangan antara lain dasar hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Kemudian Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, serta Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Penyesuaian tarif ini akan dilakukan secara bertahap, mulai bulan September tahun 2022 hingga September tahun 2023 dengan tetap mengacu pada kriteria tarif rendah, tarif dasar dan tarif penuh,” terang Manajer Junior Hukum, Humas dan Kesekretariatan Perumda Air Minum Tirta Raharja, Astria Wulantirta, dalam rilisnya, Rabu (23/8/2022).

Dasar pertimbangan lainnya penyesuaian tarif air minum di Perumda Tirta Raharja merujuk pada hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat yaitu :

JENIS TARIF         LAMA (2017)          BARU (2022)
Tarif Rendah            Rp. 2.400/m³           Rp. 3.500/m³
Tarif Dasar               Rp. 4.700/m³           Rp. 7.100/m³
Tarif Penuh              Rp. 7.100/m³           Rp. 9.500/m³

• Tarif Rendah : tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar
• Tarif Dasar : tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar
• Tarif Penuh : tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar
• Biaya Dasar : biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan operasional pelayanan air minum.

Astria melanjutkan, keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Propinsi (UMP).

Selain itu juga tidak melampaui 4 persen (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat/pelanggan. Keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum.

Demikian pula mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.

“Dengan penyesuaian ini, bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan, juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan. Sedangkan bagi pelanggan diharapkan akan merubah pola kebiasaan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak,” jelas Astria.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img