Tersangka R Nekat Gugurkan Janin yang Baru Berusia Empat Bulan

oleh -33 Dilihat
oleh
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo/foto arsip polresta bandung/bbcom/

SOREANG,balebandung.com – Jajaran Polresta Bandung tangani warga yang diduga membuang janin dengan cara menyuruh ojek online di wilayah Kabupaten Bandung. Janin yang sudah meninggal itu, diduga dibuang tersangka R (20), warga Kabupaten Bandung, setelah kandungannya berusia empat bulan digugurkan.

“Jadi berawal dari tersangka saudari R ini melakukan pengguguran kandungan dengan cara membeli obat, kemudian mengkonsumsi obat tersebut. Yang bersangkutan membeli obat di Sukabumi, dan mengkonsumsinya juga di Sukabumi. Kemudian, saudari R keguguran dalam usia kandungan empat bulan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (23/8/2022).

Kemudian yang bersangkutan, imbuh Kusworo, menghubungi ojek online dan meminta ojek online untuk menguburkan atau mengebumikan janin yang tidak berkembang tersebut.

“Namun demikian, karena ojek online ini tidak mau, maka mengantarkanlah janin yang meninggal tersebut ke Polsek Ciwidey. Dari situ kemudian komunikasi dengan Serse Polresta Bandung di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), sehingga penangananya kami tangani. Kami telusuri dan kami lakukan penyelidikan dari mulai ojek onlinenya ini didapatkanlah identitas tersangka saudari R ini,” tutur Kapolresta Bandung.

“Saudari R ini kemudian kami ambil keterangan, dan terbukti yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tindak pidana sesuai dengan pasal 346 KUH Pidana, yaitu barang siapa menggugurkan kandungan diancam hukuman pidana penjara selama empat tahun,” imbuh Kusworo.

Menurutnya, driver ojek online itu memang profesinya sebagai driver ojek online, hanya saja oleh tersangka R diminta untuk menguburkan janin yang sudah meninggal tersebut. “Karena ojek online tidak mau dan keberatan, yang bersangkutan justru mengantarkannya janin tersebut ke Polsek Ciwidey,” sambungnya lagi.

Kusworo mengatakan tersangka R, untuk membeli obat dan minum obat untuk mengugurkan kandungannya itu di Sukabumi. “Oleh karenanya, kami memberikan himbauan kepada warga masyarakat. Yang pertama adalah jangan berpacaran melebihi batas. Kalau sudah mampu segeralah menikah, seandainya belum mampu berpuasalah. Dan kalau misalkan ini tak diindahkan, maka yang dikhawatirkan seperti ini,” tuturnya.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Kota Bandung Mayoritas Usia Produktif

Ketika sudah hamil, kata Kusworo, laki-lakinya tidak mau bertanggungjawab, si perempuannya juga merasa tidak bisa menopang secara finansial, akhirnya memilih jalan pintas, yaitu menggugurkan janin yang dikandungnya.
“Dan melanggar pidana perbuatan ini,” katanya.

Ditegaskannya, yang diamankan adalah perempuannya, karena yang melakukan perbuatan itu adalah saudari R yang memutuskan untuk mengugurkan kandungan dan kemudian membeli obat-obatan penggugur kandungan.

“Mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan, sampai dengan niatan memanggil ojek online untuk menguburkan janin yang sudah meninggal tersebut. Itu yang dilakukan saudari R tersebut,” katanya.

Kapolresta Bandung pun mengucapkan terima kasih kepada ojek online yang berinisiatif melaporkan hal ini kepada kepolisian. “Seandainya ojek online ini tidak segera melaporkan kepada kepolisian, belum tentu kami bisa mengungkap kasus ini dengan segera,” katanya.

Kusworo juga meminta kepada warga masyarakat lainnya, seandainya ada informasi berkaitan dengan aborsi dan perbuatan pelanggaran pidana untuk tidak sungkan-sungkan melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Dengan identitas pelapor akan kami rahasiakan,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.