SOREANG, Balebandung.com – Viralnya rekaman video di medsos yang menayangkan Calon Bupati Bandung Nomor Urut 1 Sahrul Gunawan berkampanye di gedung fasilitas milik pemerintah, ternyata dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otto Iskandar Di Nata (Otista) Soreang, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (7/10) lalu.
Menurut keterangan sumber saksi dan beberapa bukti, Sahrul pagi itu sedang menjalani check up medis di RS Otista dan bukan di Kantor Pemkab Bandung. Kemudian setelah check up, Sahrul menghampiri bagian resepsionis, sambil didampingi seorang ASN perempuan bagian rekam medis berinisial SS, yang bertugas di RSUD Otista.
Menanggapi pemberitaan ini, tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Bandung/Wakil Bupati Bandung nomor 2, Dadang Supriatna/Ali Syakieb (Paslon Bedas) akan melaporkannya secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Bawaslu, setelah mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti saat adanya temuan,” ungkap Dadi Wardiman dari tim kuasa hukum Paslon Bedas Lanjutkan saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).
Sebelumnya diberitakan, Cabup no 1 Sahrul Gunawan berkampanye di salah satu gedung fasilitas milik pemerintah.
Video dari tiktok @papiheki yang diunggah akun ig @bandung.pangbedasna, Selasa (8/10/24) itu menayangkan Sahrul yang melanggar aturan kampanye.
“Kacau parah kampanye na make fasilitas negara ieu nu ngarusak pesta demokrasi teh kamana ieu @kpukabbandung ??” Demikian postingan akun tersebut.
Seolah tak tahu aturan, dengan leluasa Sahrul Gunawan memanfaatkan fasilitas negara itu dengan menyapa masyarakat Kabupaten Bandung yang sedang mengantri untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit.
Lebih dari itu, ada seorang ASN perempuan yang mendampinginya turut di-shooting saat berpose dengan bahasa isyarat kampanye dengan menunjukkan satu jari.
Para netizin yang mengomentari postingan itu pun menunggu langkah Bawaslu Kabupaten Bandung untuk melakukan tindakan.
“Bukan nya gak boleh ya kampanye di tempat pelayanan publik kaya gini? ngelanggar kan?” tulis akun delisaarde.
“Pelanggaran berat kampanye harus di usut ini harus ada tindakan” komen @fendiguson.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kab Bandung, Kahfiana menjawab, pihaknya berterima kasih atas informasi ini dan akan menindaklanjutinya dengan menelusuri temuan tersebut.***