Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale BandungTingkat Kehadiran PNS Pemkab Bandung 93,87 Persen

Tingkat Kehadiran PNS Pemkab Bandung 93,87 Persen

Bupati Bandung, Dadang Supriatna bersama Wabup Bandung, Sahrul Gunawan saat sidak kehadiran ASN Pemkab Bandung.

SOREANG, Balebandung.com – Hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung, Senin (17/5/21).

Sidak dilakukan pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran ini juga diikuti bersama Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), beberapa kepala perangkat daerah dan inspektorat.

Mulanya rombongan melakukan sidak terhadap pegawai di Badan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD), dilanjut ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), dan Dinas Pendidikan (Disdik).

Bupati Bandung menyebutkan kehadiran pegawai Pemkab Bandung usai libur lebaran sebesar 93,87 persen atau sebanyak 3.814 orang.

“Artinya, sebanyak 6,13 persen atau 249 orang yang tidak hadir dengan berbagai lasan. Yang lain belum ada keterangan, saya belum mengecek langsung,” ungkap Dadang Supriatna usai melakukan sidak, Soreang, Senin (17/5/21).

Bagi ASN yang tidak masuk tanpa ada keterangan, lanjut Dadang, akan ada sanksi disiplin. Dalam kegiatan sidak, Kang DS, sapaan bupati, uga menyoroti sarana protokol kesehatan (prokes) yang ada di masing-masing kantor perangkat daerah, misalnya alat cuci tangan. Ia meminta sarana prokes tersebut harus terus dilakukan pemeliharaan.

Saat melakukan pengontrolan, Kang DS menemukan beberapa temuan yang harus diperbaiki. Pertama, terkait kebersihan. Ia juga meminta sarana penunjang disabilitas harus diperhatikan.

“Saya ingin lingkungan pemda bersih, jangan sampai toilet untuk disabilitas tidak ada, karena mereka punya hak. Toilet harus diberesin, karena ada biaya pemeliharaannya,” tandas Kang DS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan menyatakan ketidakhadiran sebesar 6,13 persen itu masih dalam batas kewajaran. Sebab menurutnya jumlah tersebut diambil pada pukul 08.30 WIB, jadi kemungkinan ada pegawai yang absen pukul 09.00 WIB.

“Ketidakhadiran ini akan dilaporkan, apa alasannya, apakah misalnya sakit mana surat sakitnya, apakah cuti maka cuti mana yang diperbolehkan, misalnya cuti alasan penting seperti ada yang meninggal,” tutur Wawan.

Di luar kriteria itu, tukas Wawan, tentu ada sanksi yang berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Misalnya pernyataan tidak puas dari pimpinan langsung, teguran lisan atau tertulis, atau juga ada sanksi yang diberikan kaitan dengan kepangkatan atau penundaan gaji berkala,” jelas Wawan.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img