Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale BandungTingkatkan Mutu Pelayanan, Rumah Sakit Wajib Akreditasi

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Rumah Sakit Wajib Akreditasi

Sekda Kab Bandung Drs. H. Teddy Kusdiana, M.Si saat Survei Akreditasi SNARS Edisi 1 KARS di RSUD Majalaya, Selasa (17/9/19). by Humas Pemkab

MAJALAYA, Balebandung.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Drs. H. Teddy Kusdiana, M.Si mengapresiasi tim survei Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, mengenalkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS 1) ke Kabupaten Bandung.

“Sungguh merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi kami, karena RSUD Majalaya mendapat kepercayaan untuk disurvei akreditasi oleh tim ini. Tak lupa, kami juga berterimakasih kepada RSPAD yang telah memperkenalkan SNARS edisi 1 yang menjadi acuan untuk penilaian dan persiapan akreditasi rumah sakit pada 2018 lalu,” ungkap sekda saat Survei Akreditasi SNARS Edisi 1 KARS di RSUD Majalaya, Selasa (17/9/19).

Teddy mengungkapkan, akreditasi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan mutu rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien. Tak hanya itu, akreditasi juga meningkatkan perlindungan baik bagi masyarakat maupun Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di rumah sakit.

“Sejalan dengan proses kegiatan peningkatan mutu, maka KARS secara berkala melakukan review standar akreditasi mengikuti perkembangan standar akreditasi di tingkat global. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali,” tutur Teddy.

Dirinya berharap, dengan adanya survei akreditasi itu, RSUD Majalaya semakin maju, mandiri dan berdaya saing, sehingga mampu mempertahankan akreditasi paripurna.

“Rumah sakit merupakan institusi yang mendukung pemerintah di bidang pelayanan kesehatan. Melalui kegiatan ini, semoga RSUD Majalaya dapat menjadi percontohan RSUD lainnya guna meningkatkan mutu pelayanan,” harapnya.

Ketua Tim KARS RSPAD Gatot Soebroto dr. Sutopo Kirlan, Sp.BTKV. MARS menjelaskan, ketentuan akreditasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.

“Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan proses yang penting dilakukan rumah sakit di Indonesia. Proses peningkatan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, serta standar mutunya harus disesuaikan dengan perkembangan global. Dengan demikian, standar mutu rumah sakit Indonesia dapat sejajar dengan mutu palayanan rumah sakit tingkat Internasional,” jelas Sutopo.

Dirinya berpendapat, mutu pelayanan dan pelindungan keselamatan pasien di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. “Sampai saat ini pelayaan kesehatan di Indonesia semakin mudah diakses dan terjangkau. Melalui kegiatan ini kami berharap proses akreditasi tidak dijadikan sebagai beban, namun dijadikan sebagai kebutuhan dan lulusnya akreditasi menjadi sebuah prestasi,” harapnya.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img