BANDUNG – Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Pengadilan Tinggi Jawa Barat, BI Jabar menggelar workshop bagi hakim dan jaksa se-Jabar di Bale Pajajaran Gedung BI Jabar, Rabu (29/11/17).
Acara dimulai dengan sambutan dari Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri, Hakim Tinggi PT Jabar Agoeng Rahardjo, serta Kepala Perwakilan BI Jabar Wiwiek Sisto Widayat.
Workshop membahas kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Bank Indonesia.
“Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kerjasama tugas Bank Indonesia di bidang sistim pembayaran, serta dalam memberantas dan mempercepat penanganan tindak pidana pemalsuan uang dan kupva ilegal,” ucap Wiwiek dalam sambutannya.
Sedikitnya ada 3 materi yang disampaikan oleh narasumber BI yaitu mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, Penanganan Kejahatan APMK, Penanganan Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing (Kupva) Ilegal dan Penanganan PTD Ilegal.