Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungTolak Kasih Uang ke Pemalak, RA Ditusuk Hingga Tewas

Tolak Kasih Uang ke Pemalak, RA Ditusuk Hingga Tewas

Kapolres Bandung AKBP Indra
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan saat ekspos di Mapolres Bandung, Kamis (17/5/18).

SOREANG – Menolak menyerahkan uang dan barangnya, RA (18) dianiaya dan ditusuk oleh RM (22) hingga tewas. Pemalakan dan penganiayaan hingga korban tewas ini terjadi di Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (15/5) lalu.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, korban dibawa ke Rumah Sakit Al-Ihsan oleh rekannya pada Selasa (15/5) pagi. Dari situ mulai terungkap, berawal dari laporan pihak Rumah Sakit Al-Ihsan yang menyebutkan adanya korban meninggal dunia akibat tindak penganiayaan. Pihak Polsek Baleendah dan jajaran Sat Reskrim Polres Bandung berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.

“Kapolsek Baleendah mengecek ke Rumah Sakit Al-Ihsan, didapatkan informasi di situ bahwa betul korban dibawa oleh salah satu temannya, dibawa pada tanggal 15 sekitar pukul 02.00 WIB ke rumah sakit dengan luka di bagian kepala sebelah kiri, di atas telinga,” ungkap Indra saat ekspos di Mapolres Bandung, Kamis (17/5/18).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya Satreskirm Polres Bandung berhasil menangkap salah seorang yang diduga tersangka penganiayaan terhadap RA pada Kamis (17/5) dini hari.

“Jadi tadi sekitar pukul 02.30 dini hari, di daerah Pacet telah ditangkap seorang tersangka dengan inisial RM, dan benar yang bersangkutan yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kehilangan nyawa terhadap korban,” jelasnya.

Dari keterangan saksi, kata Indra, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban saat melakukan pemerasan kepada korban. Saat itu, korban menolak memberikan uang dan barang lainnya kepada pelaku, sehingga pelaku melakukan penganiayaan.

“Tersangka gagal mendapatkan tas korban dan akhirnya melakukan penganiayaan dengan menikamkan pisau yang dibawanya terhadap korban dan memukul kepala korban. Jadi, motifnya ingin melakukan pemerasan,” urainya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berujung kehilangan nyawa. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img