Tumpang Tindih, Pemprov Jabar Usul UU Terkait Perumahan Direvisi

oleh -44 Dilihat
oleh
Wagub Jabar Deddy Mizwar saat kunker DPD RI di Gedung Sate, Jumat (9/12). by Humas Pemprov Jabar
Wagub Jabar Deddy Mizwar saat kunker DPD RI di Gedung Sate, Jumat (9/12). by Humas Pemprov Jabar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) mengusulkan revisi aturan terkait pelaksanaan program perumahan dan permukiman. Hal tersebut penting untuk segera dilakukan karena terjadi tumpang tindih aturan atau kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pada acara diskusi dalam rangka kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI – yang salah satunya menangani masalah Pekerjaan Umum (PU), Kepala Diskimrum Jabar Bambang Rianto menjelaskan, salah satu aturan tumpang tindih tersebut antara Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pengawasan Permukiman dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bambang menuturkan, tumpang tindihnya aturan tersebut mengakibatkan pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) jadi terganjal.

“Ada perbedaan antara Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terkait Rutilahu di UU Nomor 23/2014 kewenangan untuk rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) menjadi kewenangan pusat,” tutur Bambang dalam pertemuan di Ruang Sanggabuana Gedung Sate, Jumat (9/12/16).

“Dengan situasi ini maka program Rutilahu jadi terganjal, kemudian Program Sejuta Rumah yang dicanangkan juga akan terganjal, karena lebih banyak Program Sejuta Rumah itu untuk MBR yang terbanyak. Nah, ini mungkin perlu diperbaiki, perlu ditinjau ulang karena ini bertabrakan,” ungkap Bambang di hadapan Wakil Ketua Komite II DPD RI Anna Latuconsina serta para anggotanya.

Selain itu, hal lainnya terkait penyediaan rumah bagi korban bencana. Hal ini mengacu pada program pembangunan rumah MBR yang hanya bisa dilakukan pemerintah pusat, sementara pihak provinsi tidak diberikan kewenangan untuk menangani hal tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar yang juga hadir dalam diskusi ini mengungkapkan revisi UU tersebut memang perlu dilakukan. Menurut Wagub, harus ada sinkronisasi antara UU Nomor 1 Tahun 2011 dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait Perumahan. Aturan tersebut harus jelas agar aparat pemerintah di daerah bisa melaksanakan program pembangunan dengan baik, sehingga tidak ada kebimbangan serta rasa takut akan sanksi yang bisa menjeratnya.

Baca Juga  Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Perumahan Marak

“Kita minta agar lebih sinkron seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan antara pusat dan daerah itu tumpang tindih, kontradiktif di undang-undang tadi,” ungkap Wagub usai menerima kunker.

“Kemudian juga tentang tata ruang untuk pembangunan, seperti kita usulkan di PP-nya tentang tata ruang tadi soal kewenangan gubernur, walikota, dan kabupaten untuk merevisi tata ruang secara parsial,” lanjutnya.

Dalam diskusi ini, Wagub pun meminta agar pemerintah pusat segera membuat aturan turunan dari undang-undang tersebut berupa Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Menteri terkait yang menurutnya masih sangat sedikit. Untuk itu, diharapkan Komite II DPD RI dapat mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR untuk segera menuntaskannya.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Anna Latuconsina memberikan apresiasi atas usulan yang diberikan Pemprov Jabar. Anna mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berdialog mengenai sejauh mana implementasi atau pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pengawasan Permukiman dan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan di Provinsi Jawa Barat.

Anna pun mengatakan, pihak DPD RI melalui Komite II telah mencatat dengan baik segala hal atau usulan dari Pemprov Jabar sebagai aspirasi yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami berikan apresiasi kepada Pak Wakil Gubernur serta seluruh jajaran yang hadir, kami mengharapkan aspirasi apa yang disampaikan kepada kami DPD RI dalam rangka pencapaian target pembangunan perumahan bagi rakyat khususnya di Provinsi Jawa Barat,” kata Anna.

Berdasakan data BPS 2016, backlog (kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan) di Jawa Barat mencapai 2.479.753 unit. Selain itu, tidak meratanya konsentrasi penduduk menyebabkan pembangunan kawasan tidak seimbang, serta rendahnya tingkat pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau terutama untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, berdampak pada kawasan kumuh di Jawa Barat, yang menurut kewenangan provinsi luasnya mencapai 414.319 Hektar atau sebanyak 34 kawasan. Demikian juga dengan rumah tidak layak huni, yang jumlahnya pada tahun 2015 mencapai 284.784 unit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.