SOREANG – Upah Minimum Kabupaten Bandung Tahun 2018 diusulkan Rp 2.893.000, atau naik 8,03% dari UMK 2018. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Uu Rukmana hal itu diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan pada pekan lalu.
Uu menjelaskan unsur Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan kenaikan UMK 8,7% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu berdasarkan inflasi dan produk domestik bruto nasional.
Hasil akhir rapat pleno diperoleh keputusan kenaikan UMK Kabupaten Bandung sebesar 8,02%, yakni Rp 2.893.000. Keputusannya sudah ditandatangani Bupati Bandung.
“Usulan rekomendasi UMK Bandung tahun 2019 ini sudah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat. Semua kabupaten/kota usulannya sama sekitar 8,3,” jelas Uu. Ia juga berharap agar keputusan UMK ini diterima semua pihak.***