SOREANG,balebandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemab) Bandung menyampaikam pengumuman menindaklanjuti surat Menpan RB Ad Interim No. B/480/M.KT.01/2023 tanggal 24 April 2023 tentang Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Dengan ini diinformasikan bahwa pertama Pelaksanaan acara Halal Bihalal dan Ziarah ke Makam mantan Bupati Bandung tahun 2023 yang semula akan dilaksanakan tanggal 26 April 2023 diundur menjadi tanggal 2 Mei 2023,” kata Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, Senin 24 April 2023 malam.
Meski demikian, imbuh Bupati Bandung, tetapi masuk kerja di lingkungan Pemkab Bandung tetap mulai Rabu 26 April 2023. “Artinya tidak mencabut surat Menpan RB sebelumnya,” katanya.
Menurut Dadang Supriatna, pada rentang tanggal 26 April sampai 1 Mei 2023 pemerintah tidak melaksanakan apel bersama, halal bilhalal dan kegiatan lainnya.
“Bagi para pegawai yang tidak dapat masuk kantor pada tanggal 26 April 2023 karena masih dalam kegiatan mudik hari raya, wajib melaporkan dirinya kepada para kepala PD masing-masing, melalui Kasubbag Umpeg untuk diproses cuti tambahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Bupati Bandung.
Kedua, menurut Bupati Bandung, pelaksanaan rangkaian acara HUT Kab. Bandung ke-382 meliputi Upacara, Rapat Paripurna, dan Riung Mungpulung yang semula akan dilaksanakan tanggal 27 April 2023 diundur menjadi tanggal 3 Mei 2023.
“Ketiga, informasi pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri menunggu informasi dari BKPSDM. Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” katanya.***