
SOREANG – Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung membuka dan mengumumkan 126 daftar nama perusahaan yang selama ini ditengarai merusak Sungai Citarum dan beberapa anak sungainya dengan membuang limbah cair berbahaya.
Menurut Wabup, DLH tak perlu takut untuk mengumumkan nama-nama perusahan tersebut. Justru sangat penting agar mereka malu dan tidak mengulangi perbuatannya sebelum diseret ke meja hijau.
“Umumkan saja kepada masyarakat, agar semua tahu kalau mereka itu perusahaan yang diduga selama ini merusak Cisangkuy. Tidak perlu takut lah. Justru seharusnya mereka yang takut karena telah merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat. Soal pembenahan lingkungan ini menjadi salah satu komitmen kami,” kata Gun Gun, Rabu (27/9/17).
Kalau sudah diberi surat peringatan namun ke-126 perusahaan itu tetap tidak berubah, tandas Wabup, maka pihaknya akan menyerahkan persoalan ini kepada penegak hukum. Sebab kalau dibiarkan, akan terus mengulangi perbuatannya. Dalam masalah ini, kata dia, memang diperlukan ketegasan pemerintah. Jangan sampai kepentingan segelintir orang tersebut, merugikan masyarakat, lingkungan dan masa depan generasi selanjutnya.
“Memang harus tegas, enggak bisa main-main soal lingkungan ini. Tapi untuk bisa bertindak tegas ini juga, saya pastikan tidak ada oknum staf di DLH yang “main mata” dengan pemilik perusahaan. Kalau terbukti ada staf yang suka main-main, pasti akan kami tindak tegas. Dengan begitu tentu langkah kita juga tidak akan terbebani saat menegakkan aturan,” tandasnya.
Belum lama ini DLH Kab Bandung merilis, jika pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada 126 perusahaan penghasil limbah. Jika berbagai perusahaan ini tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka ancaman sanksi berat sesuai aturan perundang undangan siap ditegakkan.
“Kami sudah melakukan beberapa langkah penanganan. Namun jika masih ada perusahaan yang tidak serius menanggapinya. Maka sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 100, akan kena pidana penjara tiga tahun dan denda Rp3 miliar,” sebut Kepala DLH Kab Bandung Asep Kusumah.