
CIMAHI – Wali Kota Cimahi Atty Suharti menegur pengelola minimarket yang ada di Kota Cimahi yang telah menerapkan kebijakan kantung plastik berbayar. Pasalnya hingga kini Pemkot Cimahi belum memutuskan untuk menerapkan kebijakan ini.
“Sampai sekarang kami belum menerapkan kebijakan ini. Jadi kalau ada yang sudah menerapkan, mereka salah,” tandas Atty kepada wartawan Jumat (26/2/16).
Walikota akan menginstruksikan dinas terkait untuk mengecek hal itu. Jika benar adanya, maka harus dipanggil dan diberikan teguran. Atty juga menegaskan jika kini Kota Cimahi belum memberlakukan program kantung plastik berbayar dan baru sebatas pada sosialisasi saja.
Tapi yang disayangkan adalah adanya sejumlah minimarket yang sudah memberlakukan tarif sebesar Rp 200 untuk satu kantung plastik. Meskipun harga itu mengacu kepada kebijakan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun untuk wilayah Cimahi hal itu belum resmi diterapkan.
“Kami masih bersikukuh menunggu aturan yang jelas dulu. Kalau sudah, maka Cimahi juga pasti akan menerapkannya,” tegas Atty.
Seperti diketahui, tidak seperti 23 kabupaten/kota lain yang sudah mengikuti program kantung plastik berbayar, Kota Cimahi memang belum menerapkan kebijakan ini. Alasannya masih menuggu peraturan yang sudah jelas. (fik)