ARJASARI – Warga Bojongsereh RW 01 Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung mendatangi PT Adetex di Jalan Raya Banjaran, Selasa (6/11/18). Warga protes polusi dan pencemaran yang selama ini dilakukan pabrik produk tekstil terkemuka di wilayah Bandung selatan tersebut.
Audiensi sempat memanas di ruang rapat PT Adetex yang dihadiri manajemen perusahaan disaksikan Polsek Pameungpeuk serta Koramil dan jajaran Satgas Citarum.
Seorang warga bahkan sempat menaburkan limbah abu yang diduga berasal dari polusi PT Adetex ke meja di hadapan manajemen PT Adetex saat pertemuan. Namun tindakan berlebihan dari warga yang berpotensi anarkis itu bisa diredam oleh petugas.
“Abdi tos cape Pak, tos sababaraha puluh kali dikasih peringatan. Sare ge teu puguh (saya sudah capek pak, sudah berpuluh kali, tidurpun gelisah),” kata seorang warga sambil menaburkan abu ke atas meja.
Seorang warga lainnya menimpali, “Bayangkan, bapak punya anak istri dan menikmati ini tiap hari. Bapak sih tinggalnya jauh dari lingkungan pabrik,” ujarnya sambil menunjuk abu sisa pembakaran batubara di atas meja.
Lain-lagi yang dikeluhkan oleh seorang warga di pertemuan tersebut. “Tadi bapak menyebutkan ada kebocoran, tapi kenapa hanya malam atau pagi, tidak di siang hari, kalau memang itu rembesan. Kenapa bocornya di waktu-waktu tertentu?” tanya warga tentang pencemaran air ke Sungai Cicuke.
Akhirnya disepakati oleh kedua belah pihak yang ditandatangani oleh Saepudin Ketua RW 01 Bojongsereh selaku perwakilan warga dan Agus Safari yang mewakili perusahaan.
Nih, 7 butir kesepakatan tersebut:
1. Pihak kedua berjanji untuk tidak membuang limbah baik limbah air maupun limbah udara ke lingkungan sungai dan udara RW 01 Bojongsereh;
2. Siap membayar ganti rugi kepada masyaralat RW 01 Bojongsereh sebagai mana tercantum pada UU PPLH pasal 99 ayat 3 jo (ayat 1);
3. Pihak kedua sementara waktu memberhentikan proses produksi sampai penanganan pencemaran limbah ini dinyatakan sesuai prosedur, ditandai dengan tidak ditemukannya pencemaran lingkungan di RW 01 Bojongsereh;
4. Pihak pertama tidak melakukan tindakan anarkis dalam menanggapi permasalahan ini;
5. Pihak pertama akan berkoordinasi dengan pihak pemerintahan desa, Polsek Pameungpeuk dan Satgas Citarum Harum untuk setiap tindakan yang akan dilakukan;
6. Pihak pertama dan kedua menyepakati ketentuan batas waktu dalam penyelesaian permasalahan ini maksimal 1 minggu setelah surat pernyataan ini ditandatangani;
7. Surat pernyataan ini memiliki kekuatan hukum sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
“Beberapa kali PT Adetex Group kita berikan peringatan (terkait limbah), tetapi tidak ada respon. Oleh karena itu, saya mohon bantuannya kepada Sektor 21 Satgas Citarum, agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ungkap Ketua RW 01 Saepudin kepada wartawan.
Saepudin mengaku tidak ada kompensasi untuk kesehatan kepada warga terdampak. “Boro-boro untuk kesehatan. Tidak ada. Contohnya sekarang, limbah saja sudah diberi peringatan mereka malah membandel,” kata Saepudin geram.***