Warga Terdampak Corona di Jabar Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per KK

oleh -31 Dilihat
oleh
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat preskon di Gedung Pakuan, Sabtu (21/3). by Humas Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat preskon di Gedung Pakuan, Sabtu (21/3). by Humas Jabar

BANDUNG, Balebandung.com – Pemprov Jawa Barat akan memberikan bantuan kepada warga terdampak Virus Corona (Covid-19), berupa uang sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan bantuan tersebut rencananya disalurkan mulai minggu depan dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD Jabar.

“Dari hasil rapat dengan pimpinan, ketua fraksi dan ketua komisi DPRD Jabar, kami berkesimpulan akan menyalurkan bantuan keuangan bagi warga Jabar yang terkategori rawan miskin baru (misbar) akibat Covid-19 ini. Kita bergerak cepat, sehingga akan disalurkan bantuan sebesar Rp500 ribu per-KK,” kata gubenur saat konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (26/3/20).

Teknisnya, imbuh Ridwan Kamil, bantuan tersebut akan disalurkan sepertiganya berupa uang tunai dan 2/3 lagi berupa barang kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas).

“Dari hasil kajian dengan Universitas Padjajaran dan Bappeda Jabar, akibat Covid-19 ini berpotensi menimbulkan warga miskin baru. Dari hasil kajian, akan muncul satu juta warga miskin baru di Jawa Barat, sehingga kami bersepakat untuk menyiapkan Rp 5 triliun dari APBD Jabar untuk masa tanggap darurat Covid-19 ini,” jelas Ridwan.

Dana Rp5 triliun itu menurutnya bisa digeser dari hasil penghematan perjalanan dinas atau dari peruntukan dana desa, bisa juga dari anggaran proyek yang tidak berdampak signifikan secara langsung kepada masyarakat.

“Saya juga menginstruksikan agar 27 kabupaten kota yang ada di Jabar untuk mengalokasikan anggaran tambahan, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerahnya, agar yang diterima masyarakat nanti bisa lebih dari Rp500 ribu,” imbuhnya.

Pemprov Jabar juga akan menyiapkan anggaran Rp13 triliun untuk proyek padat karya, agar warga terdampak Covid-19 yang jadi pengangguran, nantinya bisa bekerja di proyek pemerintah.

Baca Juga  KPK Turun Awasi Tes Pantukhir Calon Praja

“Anggaran Rp 13 triliun ini di luar anggaran yang Rp 5 triliun tadi. Jadi, warga terdampak yang menjadi pengangguran nantinya bisa bekerja di proyek-proyek pemerintah. Begitu juga dari investor nantinya diwajibkan untuk menyediakan proyek padat karya,” jelas Kang Emil. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.