GEDEBAGE, Balebandung.com – Polda Jabar melalui Ditreskrimsus Subdit V Siber mengamankan seorang wanita berinisial TA yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. TA yang berprofesi sebagai artis, model dan selebgram, ini diamankan Kamis (17/12) malam kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengungkapkan, tarif TA ini Rp 75 juta sekali kencan. “Cukup besar ya, sampai Rp 75 juta,” sebut Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/20).
Kombes Pol Erdi menambahkan, selain mengamankan TA, polisi turut mengamankan tiga orang yang diduga sebagai mucikari. “Ketiga mucikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor,” paparnya.
Menurut Erdi prostitusi online yang diungkap Ini jaringan besar. “Pengungkapan ini, hasil dari patroli siber di jaringan internet dan media sosial,” jelasnya.
Hasil dari patroli siber, didapati adanya prakter perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. “Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional,” jelasnya.
Erdi menjelaskan, ketiga mucikari memiliki peran yang berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, hingga artis pada situs inisial BM. Dengan cara memposting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan,” ungkapnya.
Terkait dugaan kasus TA yang terjaring dalam prostitusi online, saat ini TA masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar.***